15 August 2016

KONTROVERSI REMISI PELAKU KORUPSI

Rencana menteri hukum dan ham yasonna h laoly berikan remisi kepada koruptor dengan  merevisi peraturan pemerintah, no 12 tahun 2009 tuai kontroversi. yasonna beralasan pemberian remisi kepada koruptor untuk kemanusiaan.
Kebijakan hukum kemenkumham memberi remisi pada koruptor dinilai masyarakat, tidak masuk akal. karena secara normatif kebijkan ini telah melanggar ketentuan norma pasal 37 ayat 2 konvensi pbb anti korupsi , atau (united nations convention against corupption) tahun 2003. dimalam dalam peraturan tersebut setiap negara anggota pbb untuk tidak mudah memberi diskon hukuman, kecuali apabila pelaku kejahatan beritikad baik bekerja sama dalam penyelidikan dan penuntutan suatu kejahatan.
Yasonna laoly selaku menteri hukum dan ham beralasan pemberian remisi untuk korupsi untuk misi kemanusiaan. bagi koruptor yang telah insaf layak untuk diberi revisi, dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.
Mendengar pernyataan yasonna laoly publikpun kecewa. pemberian remisi untuk koruptor, dalam pratiknya begitu mudah memberi remisi pada koruptor tanpa persyaratan yang ketat sehingga terkesan sangat diobral dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
Mengingat kejahatan korupsi sangatlah berbeda dengan kejahatan kriminalitas pada umumnya. karena korban kejahatan ini tidak hanya individu tetapi masyarakat luas dan negara.


No comments:

Post a Comment