21 August 2016

RAPAT DENGAR PENDAPAT REVISI RUU TINDAK PIDANA TERORISME

Sejumlah organisasi lintas agama hadir dalam rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia. Dalam rapat ini, membahas dan megumpulkan saran dari organisasi lintas agama tentang pembahasan revisi rancangan undang – undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dewan perwakilan rakyat republik indonesia melalui komisi tiga menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah organisasi lintas agama. Dalam rapat ini dipimpin oleh muhammad syafi’i selaku pimpinan panitia khusus untuk membahas revisi rancangan undang – undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun organisasi lintas agama yang hadir dalam forum rapat dengar pendapat umum, diantaranya majelis ulama indonesia, pimpinan pusat pemuda muhammadiyah, nahdlatul ulama, gerakan pemuda anshor, konferensi wali gereja indonesia, majelis tinggi agama khonghucu indonesia, persekutuan gereja indonesia serta parisada hindu dharma indonesia.
Dpr ri menggelar forum pembahasan revisi rancangan undang – undang pemberantasan tindak terorisme dengan menghadirkan sejumlah organisasi lintas agama, untuk menampung saran dan meluruskan isu – isu berkaitan dengan agama yang telah dikambing hitamkan munculnya aksi – aksi terorisme saat ini. 
Amirsyah tambunan selaku majelis ulama indonesia, arimsyah menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan agama dengan tindak terorisme. Mui meminta dalam revisi ruu untuk fokus pada pencegahan untuk pemberantasan aksi terorisme yang telah marak saat ini. Dpr ri melalui komisi tiga telah menghadirkan sejumlah organisasi lintas agama untuk membahas revisi rancangan undang – undang pemberantasan tindak terorisme. Dalam pembahasan ini, majelis ulama indonesia dan pimpinan pusat pemuda muhammadiyah mengatakan bahwa proses penegak hukum perlu dipastikan sebagai penegak keadilan serta mencegah adanya paham radikal yang berkembang dengan mengatasnamakan agama. 


No comments:

Post a Comment