15 August 2016

MAHFUD MD: KORUPTOR KEJAHATAN LUAR BISA, TAK PERLU ADA REMISI

Mantan ketua mahkamah konstitusi, mahfud md, tidak sepakat dengan rencana pemerintah yang akan mempermudah syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, atau koruptor.
Maffud berpendapat,  korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemidanaannya harus lebih berat.
Usai bertemu dengan pimpinan kpk, digedung kpk, jalan rasuna said, kuningan, jakarta,  jumat siang, mantan ketua mahkamah konstitusi, mk, ini berpendapat, jika pelaku koruptor tidak perlu mendaptkan remisi, karena pelaku koruptor merupakan kejahatan luar bisa yang bisa mengendalikan dari jeruji besi.
Menurutnya, pelaku koruptor yang berada dipenjara, juga harus diawas oleh pihak lapas, akrena selain bisa mengendalikan kejahatanya, pelaku ini bisa menyetor kepada pihak tertentu. meski demikian mafud tak merinci siap pelaku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah, pp, nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas pp nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dalam aturan ini, para terpidana kasus korupsi tidak lagi harus memiliki status justice collabolator, atau jc, untuk mendapat remisi. sebab dalam draf revisi pp tersebut sudah diatur bahwa ketentuan justice collabolator, jc sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika, dihilangkan.


No comments:

Post a Comment