16 July 2016

SEKALI LAGI TENTANG RSI PURWOKERTO


Oleh: Iwan Fakhruddin ("Pemerhati" RSIP )

Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSIP), merupakan salah satu Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Muslim Purwokerto yang telah berproses dan berdiri sekitar 30an tahun yang lalu (1983).
Namun, masih banyak masyarakat Purwokerto dan Umumnya Banyumas belum banyak tahu tentang RSI Purwokerto ini. RSIP beralamat di Jl. H Masyhuri 39 Rejasari Purwokerto Barat Kalibogor Purwokerto
Rumah Sakit Islam Purwokerto ini dikelola secara operasional oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Purwokerto. Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Purwokerto ini didirikan berdasarkan pada Akta Pendirian Notaris Nomor 34 Tahun 1983 tanggal 22-3-1983 (Akta Pendirian Pertama). Yayasan ini didirikan oleh 5 orang Tokoh Muhamamdiyah Banyumas yaitu:
1. Abdul Kahar (AK) Anshori
2. Drs. H. Djarwoto Aminoto
3. H Sjamsoeri Ridwan
4. Muhammad Soekardi Hasanmihardja
5. H. Muflich Yasmirdja
Ke 5(lima) Tokoh Banyumas Tersebut mengemban amanah yang diberikan oleh Pimpinan Muhammadiyah Daerah Banyumas (saat ini Pimpinan Daerah Muhammadiyah/PDM Banyumas) untuk mendirikan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) melalui Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Banyumas SK PMD (sekarang PDM) Banyumas dengan nomor A-1/002/1983 tanggal 23 Februari 1983. PDM menguatkan lagi dengan terbitnya SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah bernomor 06/PP/1985 tertanggal 25 Maret 1985.
SK itu mengesahkan Yayasan RSI dengan badan hukum yang BERAFILIASI kepada Muhammadiyah.
Kemudian, dalam Akta Pendirian Yayasan No 34/1983 Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa Keuangan Yayasan ini selanjutnya diperoleh dari:
a. Sokongan/ bantuan daripara dermawan YANG TIDAK MENGIKAT
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah biasa YANG TIDAK MENGIKAT
c. Sumbangan (Subsidi)
d. Penghasilan-penghasilan Yayasan
e. Usaha-usaha lain yang Sah dan tidak bertentangan dengan dengan peraturan Perundang-undanganyang berlaku.
Jadi menurut saya, iuran warga masyarakat Banyumas yang pernah dilakukan selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan RSIP namun sebagai Sokongan/ Bantuan Dermawan yang tidak Mengikat. Dan Bisa jadi ini juga bagian dari rasa “KEPEMILIKAN” masyarakat Banyumas terhadap RSIP yang telah ikut membantu Yayasan dalam mengembangkan RSIP.
Pada tgl 5 September 1986, RSI secara resmi operasional, dibuka oleh Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk wilayah Banyumas di Kantor Pimpinan Muhammadiyah Daerah Banyumas.
Dan Sejak saat itu Pengelolaan Rumah sakit Islam Purwokerto dilakukan oleh Yarsi yang BERAFILIASI kepada Muhammadiyah (sesuai Akta Pendirian no 34/1983 Pasal 12).
Dan Pengurus Yarsi berisi orang-orang yang merupakan Tokoh dan Kader Muhammadiyah. Selama lebih dari 30 tahun ini Semua berjalan dengan lancar, tanpa ada permasalahan apapun.
“Permasalahan” muncul setelah Pimpinan Daerah Muhammadiyah mengeluarkan Surat rekomendasi pengelolaan RSI Purwokerto kepada Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
Ada beberapa orang yang Sengaja ‘MENYALAHARTIKAN” Rekomendasi Pimpinan Daerah Muhamamadiyah tentang Pengelolaan ini dengan “PENGAMBILALIHAN” RSIP oleh UMP, DAN MEMPROVOKASI SEBAGIAN MASYARAKAT BANYUMAS untuk menolak Rekomendasi ini.
KRONOLOGIS:
Menurut saya, Permasalahan menjadi “ MELEBAR” Sebenarnya berawal dari beberapa kejadian berikut:
1. Rencana kerja sama (MoU) antara Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto (Yarsi) dengan Universitas Muhammadiyah Purwokerto untuk menjadikan RSIPurwokerto sebagai Rumah Sakit Pendidikan FK UMP, karena sama-sama DIBAWAH NAUNGAN Muhammadiyah (Akta Pendirian no 34/1983 pasal 12).
(Info: Mudah-mudahan benar, Sejak tahun 2014, FK UMP telah memiliki RS Pendidikan berdasar MoU dengan Salah satu RSU di Tegal).
2. Namun, salah satu syarat suatu Rumah Sakit dapat digunakan oleh suatu Fakultas Kedokteran sebagai Rumah Sakit Pendidikan adalah RSIP tersebut minimal ber-type B. Tetapi RSI Purwokerto saat masih bertipe C.
3. Oleh Karena itu, berdasar informasi yang diperoleh, kemudian Muhammadiyah dalam hal ini Yarsi bekerja sama dengan UMP berusaha menaikkan status RSI dari tipe C ke tipe B.
4. Tetapi, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya Audit Laporan Keuangan yang dilakukan oleh auditor (Pemeriksa) eksternal.
5. Hasil audit awal terhadap laporan keuangan Yayasan/ RSIP ternyata ditemukan adanya beberapa standar pembukuan yang kurang memenuhi Standar Akuntansi, yang mengakibatkan pembukuan belum bisa diaudit dan juga berdasarkan bukti transaksi awal ditemukan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
6. Dari informasi lain, Seperti yang disampaikan oleh Tim Lawyer Yarsi saat berada di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Rabu 29 Juni 2016, Permasalahan inilah yang sebenarnya menjadi awal permasalahan di RSI Purwokerto.
7. Kemudian untuk menutupi indikasi penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu, oknum pegawai RSIP tersebut meminta bantuan kepada salah satu oknum (bukan sebagai lembaga) anggota organisasi massa untuk mendampingi permasalahan tersebut.
8. Dalam perkembangannya muncul gugatan status kepemilikan tanah (dalam sidang gugatan di PN Purwokerto perkara perdata No. 54/Pdt.G/2015/PN.Pwt dan dimenangkan oleh Yarsi dan saat ini proses banding)
9. Kemudian ada gugatan kepemilikan yayasan oleh 2 orang anggota pengurus yayasan yang salah satunya merupakan suami oknum bagian keuangan yang tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan tersebut. (saat ini menjadi proses hukum di PN Purwokerto No. 77/Pdt.G/2015/PN.Pwt)
10. Dan Saat ini, tepatnya Hari Selasa, 12 Juli 2016 kemarin Yayasan resmi mengajukan laporan indikasi penggelapan ke kepolisian.
Tentang Rumah Sakit Pendidikan....
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 23 UU 44 Tahun 2009 (1) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
Sekali lagi perlu kita ketahui bahwa SESUAI UU Tersebut , Pengelolaan RSIP Sebagai Rumah Sakit Pendidikan TIDAK MENGHILANGKAN PERAN RSIP SEBAGAI RUMAH SAKIT UMUM.
RSIP SEBAGAI RSU TETAP DIKELOLA OLEH DIREKTUR RUMAH SAKIT. Pengelolaan RSIP sebagai RSU dalam melayani PASIEN dan Pengelolaan Keuangannya tetap menjadi Tanggung Jawab Direktur RSIP sebagai RSU. RSIP sebagai RS Pendidikan dibawah koordinasi Dekan FK UMP hanya SEBATAS SEBAGAI PENGELOLA RSIP Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
Sekali lagi ada beberapa orang yang sengaja ‘MENYALAHARTIKAN” Rekomendasi Pimpinan Daerah Muhamamadiyah Banyumas tentang Pengelolaan ini dengan “PENGAMBILALIHAN” RSIP oleh UMP.
DAN MEMPROVOKASI SEBAGIAN MASYARAKAT BANYUMAS untuk menolak Rekomendasi ini. DAN ISU “PENGAMBILALIHAN” RSIPurwokerto oleh UMP JELAS MERUPAKAN SALAH SATU FITNAH TERKEJAM. Karena RSIP/ Yarsi dan UMP merupakan 2 (dua) LEMBAGA YANG SEJAJAR DAN SETARA.
Mari kita menilai apa yang terjadi saat ini di wilayah Banyumas.
Ada beberapa orang yang mencoba mengalihkan Isu Permasalahan internal Yarsi/ RSIP berupa Indikasi Penggunaan Dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Bagian Keuangan RSIP sebesar 10 MILYAR menjadi isu Kepemilikan Yarsi/RSIP yang BERAFILIASI KEPADA MUHAMMADIYAH sesuai AKTA NOTARIS PERTAMA PENDIRIAN YARSI NO 34 Tahun 1983 DENGAN MEMBENTURKAN BANYAK ELEMAN MASYARAKAT BANYUMAS.
Oleh karena itu, marilah kita selalu memahami permasalahan yang ada dengan Bertabayun/ Saling Mengkonfirmasi informasi yang ada, yang saat ini beredar di masyarakat.
Dan…..
Marilah kita jaga dan kita tingkatkan Ukhuwah Islamiyah di Banyumas ini. Kita kuatkan tali silaturrahim umat Islam di Banyumas.
Hindari informasi PROVOKASI dari orang yang kurang bertanggung jawab.
Astaghfirullahal'adzim.
Mohon maaf jika ada kekeliruan.

No comments:

Post a Comment