16 July 2016

SEKALI LAGI TENTANG RSI PURWOKERTO (Bagian 3)



Oleh: Iwan Fakhruddin.
Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSIP)
pada awalnya sejak tahun 1983 dan sampai sekarang sebenarnya tidak ada permasalahan apapun.
Memang, menurut info yang beredar, beberapa waktu yang lalu sempat ada sedikit miskomunikasi di dalam hubungan industrial antara Serikat Pekerja RSI dan Yarsi. Namun permasalahan ini dianggap selesai dibuktikan dengan ditolaknya pelaporan SP RSIP tentang sengketa RSI Purwokerto di Disnaker Banyumas dan tidak ada pertemua tri partit antara SP RSIP, Yarsi dan Disnaker
Namun, Hal ini yang awalnya merupakan "Permasalahan" internal RSI Purwokerto, saat ini dalam perkembangannya, seolah-olah menjadi Perseteruan antara Muhammadiyah dengan NU mendapat perhatian dan keprihatinan khusus Rektor Unsoed Bp Achmad Iqbal. Beliau berharap agar segera dicarikan jalan keluar.
Seperti yang diungkapkannya pada surat kabar harian lokal hari ini Sabtu 16 Juli 2016.
Secara garis besar, beliau menyampaikan beberapa hal berikut ini.
1. "Jika tidak segera dituntaskan, bisa merembet yang lebih luas. Butuh kebesaran hati semua pihak, terutama yang yang saling mengklaim".
Menurut saya, apa yg disampaikan beliau sudah benar. Harus segera dituntaskan
Namun, menurut saya sangat perlu diketahui bahwa Muhammadiyah bukan pihak yang MENGKLAIM kalo RSIP MILIK MUHAMMADIYAH. Karena memang bagi Muhammadiyah, selama proses pendirian Muhammadiyah (dalam hal ini Pimpinan Muhammadiyah Daerah / PMD saat Ini PDM Banyumas) merupakan pihak yang membidani pendirian Yayasan (Yarsi Purwokerto) melalui 5 Tokoh dan Kader Muhammadiyah seperti yang tertera pada Akta Notaris no 34 Tahun 1983, yang menyatakan Yarsi Purwokerto (sebagai pengelola RSIP) Berafiliasi Kepada Muhammadiyah.
Dan Selama lebih dari 30 TAHUN Muhammadiyah melalui Yarsi Purwokerto SANGAT MAMPU Mengelola RSI Purwokerto DENGAN SANGAT BAIK DAN TANPA ADA PERMASALAHAN APAPUN YANG BERARTI.
Namun, jika merujuk pada gugatan perkara perdata No 77/Pdt.G/2015/PN.Pwt yang diajukan oleh Edy Purnomo dan dr. Daliman ke PN Purwokerto, mereka-lah yang justeru merupakan pihak yang mengklaim RSIP Milik masyarakat Muslim Banyumas yang "didukung" oleh salah satu Ormas Pemuda di Banyumas.
Sekali lagi, Bukan Muhammadiyah yang mengklaim RSIP. Muhammadiyah Hanya MEMPERTAHANKAN YARSI BERAFILIASI KEPADA MUHAMMADIYAH. Karena memang berdasar akte pendirian pertama no 34 tahun 1983 pasal 12 Yarsi Purwokerto berafiliasi kepada Muhammadiyah.
Dan biar permasalahan RSIP tidak tambah melebar dan seolah membenturkan Muhammadiyah-NU, menurut saya PIHAK BERWAJIB HARUS SEGERA MENGELIMINIR PERMASALAHAN DG MENCARI PROVOKATOR yg menyebabkan SEOLAH-OLAH permasalahan RSIP melebar dan cenderung membenturkan Muhammadiyah dengan NU.
BUKAN malah MENJAUHKAN Muhammadiyah dari Yarsi/RSIP yang menurut dokumen sejarah sebagai pendiri Yarsi/RSIP.
2. Pak Iqbal juga menyampaikan,"Jadi Kembalikan saja pada Sejarahnya dulu seperti apa. Tidak Usah ini milik Muhammadiyah atau milik NU, tapi ini milik umat Islam Indonesia di Indonesia".
Menurut saya, saya sangat sepakat dengan pak Achmad Iqbal. Untuk menyelesaikan permasalahan RSIP, lihat saja pada sejarah pendirian Yarsi/RSIP. Yang tentunya, sejarah pendirian Yarsi/RSIP berpedoman pada dokumen pendirian yang ada, Misal akta-akta notaris dan dokumen lain dari awal pendirian sampai saat ini.
3. Selanjtnya pak Achmad Iqbal menyampaikan, "......tapi jika ini tidak disadari justeru memang dimanfaatkan pihak-pihak yang yang tidak bertanggung jawab".
Menurut saya, sekali lagi saya sangat setuju dengan beliau.
Permasalahan RSIP ini akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dan menurut saya, pihak yang memanfaatkan situasi dan tidak bertanggung jawab adalah:
a. pihak yang memiliki masalah keuangan di RSIP
b. pihak-pihak yang yang tidak terlibat permasalahan RSIP, tetapi MELIBATKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG CENDERUNG TANPA DASAR YANG BENAR.
4. Pak Achmad Iqbal juga menyarankan, "semua harus berjiwa besar untuk kepentingan umat Islam. Jika tidak mampu diselesaikan secara musyawarah, bisa diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah untuk kepentingan umat Islam Banyumas".
Menurut saya, Forkompimda dibentuk sebagai mediator antara pihak yg bersengketa yaitu Muhammadiyah, Yarsi dan SP RSIP, Forkompimda bukan mediator antara pihak lain yang tidak bersengketa/ melibatkan diri tanpa dasar yang benar.
Dan menurut saya, Pemda tidak bisa dipaksakan dan tidak punya hak untuk mengambil alih pengelolaan RSIP Karena Yarsi/RSIP merupakan yayasan atau lembaga milik Swasta yg tidak terkait dan didanai APBD.
Dan Justeru Kesepakatan Pihak bersengketa dg Forkompimda yg pernah ada harus diamankan dan ditaati semua pihak.
Khususnya pihak-pihak yang bersengketa sudah menyepakati tidak akan ada pengerahan massa, pengamanan dilakukan pihak kepolisian dan menghormati proses hukum/ pengadilan yang ada.
Namun, jika nantinya ada pihak-pihak yang "memaksa" pemda Banyumas untuk mengambil alih pengelolaan RSIP, bisa jadi pak Bupati malah akan dihadapkan pada gugatan hukum perdata.
Atau ada pihak yang " memaksa" Bupati atau Pengadilan untuk "membekukan" Yarsi, jelas tidak mungkin karena Yarsi Purwokerto bukan yayasan yang sedang melanggar UU yayasan atau bertentangan dengan UUD 1945.
Dan juga, saya sangat percaya YARSI Purwokerto yang BERAFILIASI KEPADA MUHAMMADIYAH ini masih sangat mampu MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN RSI Purwokerto menjadi Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Banyumas yang sangat kita cintai ini.
Dan menurut saya, karena permasalahan RSIP sudah masuk ranah hukum, semua pihak yang bersengketa dalam hal ini Muhammadiyah atau seluruh "Pihak Penonton" seperti saya dan anda (he he he) sudah seharusnya menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Serta menjaga kondisifitas dan ukhuwah Islamiyah di Banyumas.
Astaghfirullahal'adzim
Mohon maaf jika ada kekeliruan.

No comments:

Post a Comment