05 October 2016

BATAS IZIN 10 STASIUN TV

Menteri komunikasi dan informatika rudiantara, menegaskan meskipun waktu pemberian perpanjangan izin 10 stasiun sangatlah mepet, dirinya akan tetap menunggu kpi selesai rapat dengar pendapat dengan komisi 1 .ditolaknya data hasil penilaian komisi penyiaran indonesia atau kpi,  oleh komisi 1 DPR RI , membuat penetapan status izin 10 stasiun tv, apakah diperpanjang atau diberhentikan menjadi tertunda. Rudiantara selaku menteri komunikasi dan informatika membenarkan hingga kini pemerintah belum memiliki mekanisme untuk tata cara detail mengenai perpanjangan izin pelaksanaan penyiran atau I-P-P. Untuk itulah kominfo akan menerbitkan peraturan menteri, sehingga ketika ada permasalahan perpanjangan perijinan atau pencabutan izin siaran,  menjadi lebih mudah. Dalam undang-undang penyiaran ijin siaran dilakukan selama 10 tahun. Namun, jika ada pelanggaran  tidak harus menunggu 10 tahun untuk mencabut ijin siaran.  Dengan ada peraturan menteri ini ,akan ada prosedur yang lebih baku dalam pelaksanaan penyiaran termasuk pemberian izin stasiun penyiran.  Nantinya kominfo bersama kpi akan melakukan evaluasi secara berkala bagi media, baik tv ,radio maupun internet.

No comments:

Post a Comment