Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Rasyid Baswedan, Ph.D mengungkapkan bahwa meskipun kondisi moral pelajar masih memprihatinkan, setidaknya masih ada hal yang bisa dibanggakan, yakni dengan adanya para pelajar berprestasi yang bisa dijadikan contoh bagi pelajar bermoral kurang baik. Dalam hal ini, media pun ikut memiliki peran penting dalam memperbaiki moral pelajar Indonesia, dengan lebih banyak menyoroti pelajar-pelajar Indonesia yang berprestasi.
Dalam ungkapannya saat ditanya soal moral para pelajar di Indonesia yang semakin memprihatinkan, Anies mengatakan bahwa Indonesia masih banyak memiliki para pelajar yang berprestasi dan dapat dijadikan contoh. “Indonesia memiliki banyak potret-potret positif yang ditujukan bagi para pelajar Indonesia. Tidak perlu menanggapi pelajar-pelajar negatif, toh kita masih punya pelajar-pelajar yang juga membanggakan. Media saat ini memang selalu memunculkan kondisi moral pelajar yang buruk, tanpa memperlihatkan pelajar yang positif,” ujar Anies.
Dalam pemaparannya, saat ditemui usai memberikan sambutan penutupan Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan, pada Selasa (24/05) malam di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Anies memaparkan bahwa contoh yang baik dari para pelajar Indonesia yang berprestasi dan memiliki moral yang baik ini justru harus diekspose oleh media, agar para pelajar dapat meniru moral anak bangsa yang bisa dibanggakan.
“Media harus mengekspose contoh-contoh yang baik, bukan hanya yang buruk saja. Karena jika menular yang buruk, nanti pelajar juga akan tertular yang buruk-buruk. Pelajar yang baik itu adalah potret pelajar Indonesia. Kadang-kadang media lupa dengan yang baik-baik, jadi jangan terburu-buru menjudge,” sarannya.
Terkait kondisi moral pelajar di Indonesia, Anies memberikan tanggapan saat ditanyai terkait mendisiplinkan pelajar namun justru guru dihukum atas nama HAM. Banyaknya kasus-kasus pengaduan pelajar akibat tidak terima dihukum oleh gurunya, menjadikan pelaku (guru) dikenai sanksi hukuman penjara. “Saya kira tidak perlu mempidanakan kasus seperti itu. Kalaupun dinilai ada tindakan-tindakan yang kelewat batas, itu bisa lewat kode etik dulu. Tidak perlu ada tindakan pidana,”tandasnya.
No comments:
Post a Comment